Text
Lembaga-Lembaga Negara dalam Pemerintahan Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asa otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam pemerintahan daerah terdapat lembaga-lembaga negara. Apa saja lembaga-lembaga negara tersebut? Temukan jawabannya di buku Lembaga-Lembaga Negara dalam Pemerintahan Daerah ini!
U000283 | 321 SUL l | My Library | Tersedia |
U000284 | 321 SUL l | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain